Namun bukannya kembali, AF malah membawa kabur motor tersebut dari parkiran rumah sakit.
"Jadi dia langsung tinggalkan korbannya saja," ujar Marbun, Senin (18/5/2020), dikutip dari Kompas.com.
Korban yang menyadari dirinya telah menjadi korban pencurian lalu melaporkan kejadian ini pada Jumat (8/5/2020).
AF pun tertangkap pada Minggu (10/8/2020). "Sudah tiga motor kami amankan, barang buktinya sudah kita amankan," ucap dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Curi Motor dengan Modus "Jenguk Saudara" di Rumah Sakit, Buru Korban Via Medsos".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR