Otomania.com - Residivis program asimilasi Corona satu ini sepertinya tidak suka udara kebebasan.
Baru beberapa hari bebas dari penjara, ia sudah nekat melakukan kejahatan lagi berupa pencurian motor.
Ia adalah Meibi (26 tahun), warga Jalan Simanjuntak Kecamatan Kemuning Palembang, yang kemudian tertangkap lagi oleh polisi.
Padahal sebelumnya tersangka masuk penjara, karena kasus yang sama yakni mencuri motor.
Sebelum tertangkap, M yang beraksi seorang diri sengaja berkeliling untuk mencari mangsa.
Baca Juga: Nekat Mudik, 5 Travel Gelap Dipaksa Putar Balik, Penumpang Rela Bayar Rp 800 Ribu
Berbekal obeng, tersangka yang melintas di Jalan Kelinci Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu (22/4/2020) pukul 04.00 lalu langsung beraksi.
Saat melihat motor bebek yang sedang terparkir di depan rumah pemiliknya, tersangka langsung beraksi untuk mencuri motor tersebut.
"Aku pakai obeng, karena kunci kontaknya tidak ada pengaman lebih mudah lagi. Sebentar saja kalau kunci kontak tak pakai pengaman dirusak pakai obeng," ujar tersangka saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Rabu (6/5/2020).
Berhasil membawa kabur motor, tersangka sempat bersembunyi.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunSumsel.com |
KOMENTAR