Kedua pelaku yang berhasil ditangkap dan dihakimi masa hingga babak belur.
Mereka bahkan harus menjalani perawatan di rumah sakit tak jauh dari lokasi.
"Kami yang mendapatkan laporan langsung mengamankan kedua pelaku dan bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan medis," ucapnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor milik korban dan pelaku, empat kunci leter T dan tiga kunci cadangan dan dompet.
Adapun kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Maling Motor NMax, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR