Otomania.com - Sekelompok pemuda nekat melakukan pengeroyokan kepada seorang pengguna jalan yang merupakan anggota TNI AL.
Kejadian di Jalan Pantura, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur itu viral di media sosial.
Diketahui, ternyata pria yang dikeroyok empat orang tersebut merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL) berpangkat Praka dengan insial AF (27).
Sementara empat pengeroyok yang sudah diamankan polisi itu berinisial UW, AH, DJ, dan AM.
Baca Juga: Begal Elit di Sragen, Bukan Naik Motor Tapi Avanza, Korbannya Pengendara Motor Roda Tiga
Melansir dari Kompas.com, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kejadian berawal saat AF mengendarai sepeda motor dari arah Situbondo menuju Surabaya.
Saat tiba Jalur Pantura Desa Pajurangan, tersangka UW dan AH yang juga mengendarai sepeda motor keluar dari gang dan langsung masuk ke jalan raya.
Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (12/5/2020) sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian berawal saat AF mengendarai sepeda motor dari arah Situbondo menuju Surabaya.
Saat tiba Jalur Pantura Desa Pajurangan, tersangka UW dan AH yang juga mengendarai sepeda motor keluar dari gang dan langsung masuk ke jalan raya.
Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala.
Tak terima dengan kejadian tersebut, AF kemudian melapor ke Polsek Gending.
Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi dan diserahkan ke Polres Probolinggo.
Baca Juga: Honda Vario 150 Belang, Setangah Hitam Setengah Putih, Bertabur Part Mewah Dong!
Kata Ferdy, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap empat tersangka tersebut, mereka mengaku saat itu mengonsumsi minuman beralkohol.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegas Ferdy.
Akibat pengeroyokan itu, AF mengalami luka di bagian kepala.
Tak terima dengan kejadian tersebut, AF kemudian melapor ke Polsek Gending. Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi dan diserahkan ke Polres Probolinggo.
Baca Juga: Suzuki Ignis Anyar Tampil Ceper Dipadu Warna Kontras, Jadi Terlihat Semok dan Padat
Kata Ferdy, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap empat tersangka tersebut, mereka mengaku saat itu mengonsumsi minuman beralkohol.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," tegas Ferdy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Viral Video Pengeroyokan Anggota TNI di Jalur Pantura".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR