Otomania.com - Dua orang maling motor (malmot) berdebat soal pembagian hasil pencurian motor yang mereka lakukan ketika dimintai keterangan polisi.
Pelaku bernama Juwanto (30) terlihat kesal kepada rekannya, Alim (55) yang dia rasa curang dalam bagi hasil penjualan motor curian.
Aksi saling lempar pernyataan keduanya pun terjadi, saat ungkap kasus di Mapolres Tuban, Jumat (15/5/2020).
Kedua orang tersebut merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang berasal dari Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Jambret Curhat ke Polisi, Rela Ngejambret Demi Pacar, Eh Ujungnya Ditinggal Kawin
Juwanto merupakan warga Desa Kedungrejo, sedangkan Alim asal Desa Sidonganti, mereka masih merupakan tetangga desa.
Mereka saling kesal saat polisi menanyakan jumlah pembagian hasil dari motor yang mereka jual di kisaran harga Rp 1-2 juta per unitnya.
"Saya dapat Rp 400 ribu, padahal saya yang curi," kata Juwanto kepada polisi dengan nada kesal.
Dia menjelaskan, sudah mencuri 11 motor yang dilakukan seorang diri, namun empat yang baru terjual, sedangkan sisanya diamankan polisi saat berada di rumah Alim.
Selama empat kali motor dijual, Juwanto mengaku hanya mendapat Rp 400 ribu, pernah sekali Rp 600 ribu.
Selebihnya dibawa Alim, selaku yang menjual kendaraan curian.
"Iya saya dapat Rp 400 ribu, yang banyak Alim. Padahal saya yang nyuri," keluhnya.
Sementara itu, Alim tak banyak berkata saat Juwanto membeberkan fakta hasil penjualan yang tidak seimbang.
Dia terlihat menundukkan kepala sesekali melihat rekannya tersebut, dia berusaha menyangga apa yang disampaikan Juwanto, namun selalu dimentahkan.
Hingga akhirnya polisi membawa kembali kedua pencuri itu masuk ke sel tahanan, dengan luka tembak di kaki yang dialami keduanya.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, kedua pelaku ini sudah sekitar empat bulan menjalankan aksi curanmor.
Bermula dari laporan warga yang kehilangan, kasus dikembangkan Satreskrim hingga akhirnya berujung pada penangkapan pelaku.
Baca Juga: Apes! Cuma Ketiduran Sebentar di Kantor, Honda Vario Lenyap Tak Berbekas
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar tukang ojek yang ditumpangi dan kunci motor yang masih menempel ditinggal oleh pemiliknya.
Tujuh unit motor diamankan petugas sebagai barang bukti, kini keduanya mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban.
"Sudah kita tahan, ditembak kakinya karena melawan. Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang pertama kali di Surya.co.id dengan judul "Pencuri Motor di Tuban Mengaku Kesal terhadap Teman, sebagai Eksekutor cuma Dapat Bagian Rp 400 Ribu".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Surya.co.id |
KOMENTAR