Wibawa tak memerinci kasus jual beli surat kesehatan palsu itu. Saat ini, kata dia, penyidik di Polsek Jembrana masih mendalami keterangan dari tiga pelaku tersebut.
"Masih didalami sama penyidik," kata dia.
Sebelumnya, informasi praktik jual beli surat keterangan sehat palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, viral di media sosial.
Salah seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto surat keterangan sehat palsu.
Baca Juga: Mudik Tetap Dilarang, Namun Mobilitas Perorangan ke Daerah Masih Bisa, Ini Kriterianya
Pada kop surat itu tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.
Pemilik akun Facebook itu menulis surat keterangan sehat itu dijual seharga Rp 250.000.
"Pelabuhan semakin keras. Sudah tahu musim kering, beli surat jalan di Gilimanuk harganya melambung," tulis akun Facebook tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara, beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.
Surat keterangan sehat menjadi satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi darat, laut, dan udara itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Praktik Jual Beli Surat Kesehatan Palsu untuk Pemudik, 3 Pelaku Ditangkap".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR