Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Tetap Dilarang, Namun Mobilitas Perorangan ke Daerah Masih Bisa, Ini Kriterianya

Adi Wira Bhre Anggono - Minggu, 10 Mei 2020 | 15:00 WIB
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran 2019. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Kompas.com/Garry Lotulung
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran 2019. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Otomania.com - Walaupun mudik dilarang, namun untuk mobilitas atau perjalanan perseorangan masih bisa dilakukan dengan beberapa kriteria.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi selaku penyelenggara transportasi di sektor darat bersama Korlantas POLRI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta memantau Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Terpadu Pulogebang, Sabtu (9/5/2020).

Pantauan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan transportasi darat selama masa pandemi Covid-19.

Dirjen Budi menegaskan pesannya pada masyarakat untuk tidak mudik dan mudik tetap dilarang.

Baca Juga: Driver Ojol Jadi-jadian Sukses Tekuk Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, Satu Komplotan Menyerah

"Hal utama yang ingin saya sampaikan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya secara tegas saya katakan mudik tetap dilarang!

Kami sudah membuat Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat yang di dalamnya membahas tugas utama kami yakni menyediakan sarana atau kendaraannya," kata Dirjen Budi Setiyadi.

"Yang dipastikan hanya memperbolehkan beberapa kendaraan saja beroperasi karena pada masa pandemi ini dalam satu kendaraan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas yang ada.

Selain itu kami juga mengatur mengenai awak kendaraannya harus memenuhi protokol kesehatan dan sudah bebas Covid-19," kata dia.

Baca Juga: Tiba-tiba Datang Minta Kunci dan Ancam Korban, Pelaku Rampas Motor Bersimbah Darah Diserahkan Warga ke Polisi, Nyawanya Tak Tertolong

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa