Otomania.com - Bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang diizinkan beroperasi kembali hanya diperbolehkan pada beberapa rute saja.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan bus AKAP beroperasi masuk-keluar wilayah zona merah.
Keputusan ini merespons Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Kendati demikian, tidak semua rute tujuan dilayani oleh bus AKAP.
Rute tujuan bus AKAP sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, untuk rute Pulau Jawa, PO bus hanya melayani sembilan tujuan
"Cirebon, Tasik, Purwokerto, Semarang, Solo, Jogja, Ngawi, Surabaya, Malang," katanya Kurnia, Selasa (12/5/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, untuk rute Pulau Sumatera, PO bus hanya melayani tiga tujuan, yakni Palembang, Padang, dan Bengkulu.
Kurnia menambahkan, Kemenhub juga sudah menunjuk 36 PO bus yang dapat beroperasi selama periode larangan mudik berlangsung.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR