Otomania.com - Seorang maling motor mendapat timah panas dari polisi saat dirinya berusaha kabur, ia didakwa atas pencurian sepeda motor milik seorang kiai di Pamekasan.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan Madura setelah sebelumnya mencuri Yamaha NMAX bernopol M4733 BY.
Maling tersebut bernama Fawaid, warga Dusun Legung, Desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.
Sedangkan korban adalah Mohammad Aminullah Kamil, warga Dusun Kemuning Tengah, Desa Palesanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.
Korban, kesehariannya di wilayah setempat berprofesi sebagai kiai.
Melansir Tribun Madura, Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, pecurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu 6 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Pelaku, mencuri sepeda motor tersebut saat diparkir di halaman rumah korban.
Saat melancarkan aksinya, pencuri sepeda motor ini tidak sendirian, melainkan bersama rekannya.
"Satu pelaku berhasil kita amankan. Satunya lagi masih dalam pengejaran," kata AKBP Djoko Lestari kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (12/5/2020).
Djoko menjelaskan, berdasar pengakuan tersangka, selepas mencuri sepeda motor tersebut, ia bersama rekannya langsung menjual ke seseorang tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Saat dilakukan interogasi lebih dalam, tersangka pun mengakui bahwa memang dirinya yang merencanakan untuk menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
Tidak berhenti disitu, AKBP Djoko Lestari juga mengungkapkan, saat prosesi penangkapan berlangsung, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Sehingga anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan yang saat itu melakukan pengejaran, melakukan tindakan terukur melumpuhkan bagian kaki kiri pelaku dengan tembakan timah panas.
Baca Juga: Julukan The Doctor Milik Valentino Rossi Ternyata Sudah Sejak Lama, Siapa yang Memulai?
"Setelah itu pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan oleh anggota. Lalu langsung dibawa ke Poliklinik Polres Pamekasan untuk dilakukan perawatan medis," ujarnya.
Saat ini barang bukti yang berhasil anggotanya amankan yaitu, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX berwarna putih dan bernomor polisi (nopol) M 4733 BY, satu STNK sepeda motor, dan satu kunci sepeda motor.
Pelaku kata dia, dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Sekarang ini masih ada satu pelaku lagi yang masih kita kejar. Semoga tertangkap juga," harapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Nekat Kabur saat Ditangkap, Pencuri Motor Yamaha NMax Milik Kiai di Pamekasan Dihadiahi Timah Panas"
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | TribunMadura.com |
KOMENTAR