Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Residivis Tertunduk di Kursi Roda, Kakinya Dibolong Polisi, Sebelumnya Nekat Tusuk Driver Ojol Demi Curi Motor

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 12 Mei 2020 | 16:30 WIB
Rio Nando pembegal ojek online di Palembang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/5/2020)
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Rio Nando pembegal ojek online di Palembang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/5/2020)

Otomania - Residivis berumur 24 tahun diamankan jajaran Polrestabes Palembang karena kasus begal dengan penusukan terhadap seorang driver ojol.

Pelaku bernama Rio Nando itu terpaksa dilumpuhkan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pemuda warga Talang Kelapa, Banyuasin itu beberapa hari sebelumnya melakukan begal dengan melukai seorang driver ojek online (ojol).

Kepada petugas, Rio mengakui perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Begal Rindu Rumah, Pulang Setelah Buron 11 Bulan, Baunya Tercium Polisi

"Seminggu yang lalu, hari Minggu malam, waktu itu saya pesan ojek dari Jalan Jenderal Sudirman ke 8 Ilir (Ilir Timur II)," kata Rio saat diamankan di Mapolrestabes Palembang, Senin (11/5/2020), dilansir dari Tribun Sumsel.

Rio juga mengaku telah menyiapkan sebilah pisau dapur saat melancarkan aksinya itu.

Begitu tiba di tujuan di 8 Ilir, Rio mengaku langsung mengancam korban untuk menyerahkan sepeda motornya.

"Korban melawan, saya tusuk dua kali di punggung," kata Rio.

Baca Juga: Residivis Asimilasi Berulah, Begal Motor Sampai Dua Kali, Satu Tewas Usai Ancam Petugas Pakai Katana

Setelah korban terkapar, Rio melarikan sepeda motor matik dan rencananya akan dijual.

Namun belum sempat menjual motor hasil curian, seminggu kemudian, Rio ditangkap petugas saat sedang berada di Pasar Cinde pada Senin (11/5/2020) pukul 01.00.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin mengatakan, saat akan ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas, sehingga terpaksa ditembak.

Menurut Tohirin, tersangka yang merupakan residivis kasus serupa, diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik milik korban.

"Tersangka ini beraksi seorang diri. Dia bawa senjata tajam dan melukai korban yang dibegalnya.

Tentunya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa 12 tahun penjara," terang Tohirin.

Diberitakan sebelumnya, ojek online (ojol) yang menjadi korban begal itu bernama Awan Dedy.

Ia mengalami beberapa luka tusuk akibat jadi korban begal saat nekat mengambil orderan diwaktu sahur, Senin (4/5/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tak hanya mengalami luka, korban juga harus merelakan motornya yang digunakan untuk mencari nafkah, raib dibawa kabur pelaku.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Pembegal Ojek Online di Palembang Ditembak Polisi, Tusuk Korbannya Hingga Terkapar".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa