Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Alergi Udara Kebebasan, Residivis Asimilasi Corona Tertangkap Maling Motor, Padahal Baru Beberapa Hari Keluar Penjara

Adi Wira Bhre Anggono - Kamis, 7 Mei 2020 | 12:30 WIB
Baru bebas beberapa hari mendapat program asimilasi, Meibi (26 tahun), warga Jalan Simanjuntak Kecamatan Kemuning Palembang, tertangkap lagi karena curi motor.
Tribun Sumsel/M Ardiansyah
Baru bebas beberapa hari mendapat program asimilasi, Meibi (26 tahun), warga Jalan Simanjuntak Kecamatan Kemuning Palembang, tertangkap lagi karena curi motor.

Otomania.com - Residivis program asimilasi Corona satu ini sepertinya tidak suka udara kebebasan.

Baru beberapa hari bebas dari penjara, ia sudah nekat melakukan kejahatan lagi berupa pencurian motor.

Ia adalah Meibi (26 tahun), warga Jalan Simanjuntak Kecamatan Kemuning Palembang, yang kemudian tertangkap lagi oleh polisi.

Padahal sebelumnya tersangka masuk penjara, karena kasus yang sama yakni mencuri motor.

Sebelum tertangkap, M yang beraksi seorang diri sengaja berkeliling untuk mencari mangsa.

Baca Juga: Nekat Mudik, 5 Travel Gelap Dipaksa Putar Balik, Penumpang Rela Bayar Rp 800 Ribu

Berbekal obeng, tersangka yang melintas di Jalan Kelinci Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang, Rabu (22/4/2020) pukul 04.00 lalu langsung beraksi.

Saat melihat motor bebek yang sedang terparkir di depan rumah pemiliknya, tersangka langsung beraksi untuk mencuri motor tersebut.

"Aku pakai obeng, karena kunci kontaknya tidak ada pengaman lebih mudah lagi. Sebentar saja kalau kunci kontak tak pakai pengaman dirusak pakai obeng," ujar tersangka saat diamankan di Polsek Kemuning Palembang, Rabu (6/5/2020).

Berhasil membawa kabur motor, tersangka sempat bersembunyi.

Beberapa hari sembunyi, tersangka keluar dan mengendarai motor hasil curiannya.

Baca Juga: Konsultan Pembangunan Sirkuit MotoGP Mandalika Ditemukan Tewas, Berikut Keterangan Polisi

Namun, motor yang dikendarai tersangka dikenali korban.

Sehingga korban melapor ke Polsek Kemuning Palembang

Dari laporan korban, langsung dilakukan penyelidikan.

Ternyata, tersangka diketahui berada di wilayah Sako bersama motor hasil curian yang dikendarainya.

Ketika itulah, tersangka akhirnya ditangkap bersama motor hasil curian yang dikendarainya.

"Aku (dulu) vonis tiga tahun, baru bebas karena asimilasi. Aku memang cari motor dan ketika melihat ada motor yang diparkir langsung aku eksekusi.

Baca Juga: Besok Larangan Mudik Tahap Kedua Mulai Berlaku, Teguran Hingga Denda Rp 100 Juta Menanti Pelanggar

Rencananya memang ini terakhir mencuri, karena motornya aku pakai sendiri," kata tersangka.

Kapolsek Kemuning Palembang AKP Robert Pattinson Sihombing didampingi Kanit Reskrim Ipda Arlan menuturkan, tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban dan dilakukan penyelidikan.

"Tersangka ini pernah kami tangkap dengan kasus yang sama. Sekarang tertangkap lagi dan dari pengakuannya baru bebas karena mendapatkan asimilasi," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Keliling Pakai Motor Curian, Napi Bebas Asimilasi di Palembang Kembali Ditangkap".

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa