Baca Juga: Honda Bikin Selotip Rasa Cabai Pedas, Ampuh Cegah Tikus Makan Kabel Mobil dan Motor
Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa Muthia ke rumah sakit terdekat. Namun nyawa tidak tertolong.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap T, salah satu tersangka yang menjambret Muthia.
T terancam dihukum penjara 15 rahun.
"T dikenakan pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Audie.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Tewas Saat Kejar dan Tabrak Penjambret di Tambora".
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR