Otomania.com - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan melakukan mudik bagi masyarakat.
Namun begitu, ada jasa rental mobil yang berani menawarkan jasa mudik lebaran.
Pihak polisi pun mengomentari adanya tawaran jasa tersebut.
Seperti disampaikan oleh Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Jumat (1/5/2020).
Baca Juga: Dampak Larangan Mudik Dirasakan Pengusaha Rental Mobil, Berikut Pengakuannya
"Ya gakpapa boleh saja. Nantikan di tengah jalan kalau tertangkap resikonya dia. Jadi silahkan saja yang mau coba-coba begitu," kata Kombes Pol Benyamin saat dihubungi Jumat (1/5/2020).
Benyamin menambahkan, karena bagi yang tertangkap sanksinya bukan lagi diputar balikkan, melainkan kendaraan akan diamankan oleh petugas Polda Metro Jaya.
"Pasalnya yang sudah melakukan jelas mobilnya ditahan. Namanya juga orang usaha, apa kita harus cegah dia pasang iklan di sosial media? Kan enggak. Karena dia juga belum melakukan. Jadi silahkan, kalau dia jalan berhasil kalau gak tertangkap ya resiko dia," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menemukan sejumlah usaha rental mobil tetap menawarkan jasa mudik via media sosial meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik.
Informasi tersebut diperoleh setelah personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan dua mobil rental yang berupaya membawa pemudik keluar Jabodetabek.
"Kemarin juga ramai di Facebook dan Instagram soal rental itu semua sudah ditangkap oleh Polda Metro," ucap Benyamin.
Polda Metro Jaya terhitung sejak hari pertama bulan Ramadhan telah menggelar operasi bersandi Ketupat Jaya 2020 yang tujuannya adalah menyekat akses masuk dan keluar Jabodetabek.
Penyekatan akses masuk dan keluar Jabodetabek itu diterapkan sesuai dengan kebijakan larangan mudik yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam operasi tersebut Polda Metro Jaya mendirikan 18 pos pengamanan untuk menyekat akses utama keluar dan masuk wilayah Jabodetabek.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR