Otomania.com - Helm merupakan bagian dari keselamatan saat berkendara dan wajib digunakan saat berkendara.
Nah, jika kondisi helm yang digunakan sudah tidak layak pakai lagi tentunya saja harus menggantinya dengan yang baru.
Namun kapan saatnya kita harus ganti helm, dan seperti apa kondisi helm yang harus segera ganti?
Disampaikan oleh Agus Hermawan, selaku pemilik toko spesialis helm yaitu Juragan Helm (20/4/2020).
“Pertama, pastinya helm yang sudah pernah dipakai jatuh atau crash,” buka Agus Hermawan, dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Honda CBR1000RR-R Disulap Jadi Helm, Arai Jual Edisi Khusus Ini Seharga Honda BeAT
Pasalnya, lapisan EPS atau styrofoam serta batok helm akan penyok setelah menyerap benturan saat crash yang harusnya diteruskan ke kepala sobat.
“Tapi kalau batok helm bisa terlihat seperti semula lagi, lapisan EPS yang ada di dalam helm akan tetap penyok,” ujar pria yang akrab disapa Bro Agus ini.
Lapisan EPS hanya didesain untuk menyerap satu benturan saja, oleh karena itu, sobat harus langsung mengganti helm yang pernah dipakai crash.
Jenis helm kedua yang sudah harus diganti adalah helm yang sudah dipakai selama bertahun-tahun.
Walaupun tidak pernah terjadi benturan keras atau crash, material yang ada di dalam helm akan melemah secara bertahap seiring penggunaan.
Baca Juga: Hindari Rusak Lama Tidak Digunakan, Spesialis Perawatan Apparel Kasih Saran Cara Simpan Helm
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR