Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ngeri, Sedang Melintas Dini Hari, Motor Dirampas dan Dibawa Kabur, Begini Kejadiannya Versi Polisi

Parwata - Minggu, 19 April 2020 | 19:00 WIB
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah

Otomania.com – Dua orang pelaku pencurian yang merampas sepeda motor seorang pengendara berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojonggede.

Pelaku melakukan perampasan motor di Jalan H Muhidi Kampung Duri, Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/4/2020) dini hari.

Melansir dari Tribunjakarta.com kedua pelaku perampasan motor tersebut adalah MFT (33) dan A (28).

Dan keduanya berhasil diringkus petugas di Jalan Raya Atang Sanjaya, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Main Pepet dan Tendang , Emak-Emak Boncengan Motor Tersungkur, Jambret Kabur Rampas Uang Rp 20 Juta  

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, kronologi terungkapnya tindak pidana kejahatan ini bermula ketika anggota Reskrim Polsek Bojonggede tengah melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian.

“Kemudian mendapat informasi adanya perampasan motor di lokasi kejadian. Selanjutnya anggota melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan selanjutnya diketahui pelapor berinisial RU (32) telah dirampas sepeda motor yang dibawanya oleh dua laki-laki yang tidak dikenal dan melarikan diri ke arah Bilabong,” ujar Azis pada wartawan, Sabtu (18/4/2020).

Lanjut Azis, petugas dibantu warga sekitar pun langsung berusaha mengejar keberadaan pelaku.

Baca Juga: Debt Collector Tega Rampas Motor dan Bunuh Mantan Pacar, Jasad Belum Ditemukan

“Anggota dibantu saksi dan warga berusaha mencari para pelaku dan akhirnya ditemukan di sekitar Atang Sanjaya Bogor, selanjutnya para pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Bojong Gede guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Azis berujar para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

“Pasal yang kami kenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, ancamannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Polisi Depok Tangkap Pelaku Perampasan Motor Milik Pengendara yang Sedang Melintas,


-------------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJakarta.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa