Otomania.com – Dua orang pelaku pencurian yang merampas sepeda motor seorang pengendara berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Bojonggede.
Pelaku melakukan perampasan motor di Jalan H Muhidi Kampung Duri, Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (17/4/2020) dini hari.
Melansir dari Tribunjakarta.com kedua pelaku perampasan motor tersebut adalah MFT (33) dan A (28).
Dan keduanya berhasil diringkus petugas di Jalan Raya Atang Sanjaya, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Main Pepet dan Tendang , Emak-Emak Boncengan Motor Tersungkur, Jambret Kabur Rampas Uang Rp 20 Juta
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan, kronologi terungkapnya tindak pidana kejahatan ini bermula ketika anggota Reskrim Polsek Bojonggede tengah melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian.
“Kemudian mendapat informasi adanya perampasan motor di lokasi kejadian. Selanjutnya anggota melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP) dan selanjutnya diketahui pelapor berinisial RU (32) telah dirampas sepeda motor yang dibawanya oleh dua laki-laki yang tidak dikenal dan melarikan diri ke arah Bilabong,” ujar Azis pada wartawan, Sabtu (18/4/2020).
Lanjut Azis, petugas dibantu warga sekitar pun langsung berusaha mengejar keberadaan pelaku.
Baca Juga: Debt Collector Tega Rampas Motor dan Bunuh Mantan Pacar, Jasad Belum Ditemukan
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJakarta.com |
KOMENTAR