Otomania.com - pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020).
Aturan ini akan berlaku selama 14 hari kedapan yang akan berakhir pada 23 April 2020, walaupun bisa juga dapat diperpanjang.
Seperti yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahwa selama PSBB ojek dilarang antar penumpang, tetapi boleh untuk antar barang.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca Juga: Video Detik-detik Tanah Longsor Nyaris Kubur Pengendara Motor, Motor Bebek Langsung Bau Tanah
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Atas kebijakan tersebut, pihak Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka.
Seperti beberapa wilayah seperti Bekasi dan Depok sudah tidak bisa lagi menggunakan layanan Go ride.
Namun, bagi beberapa penggguna masih menjumpai kedua layanan tersebut.
Sedangkan untuk layanan Grab Bike memang tidak menghilang dari aplikasi, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.
Baca Juga: Penumpang yang Tipu Driver Ojol Asal Purwokerto Tak Diterima Pihak Keluarga, Covid-19 Jadi Alasan
Terkait hal ini, Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Indonesia, Igun Wicksono, mengeluarkan pendapatnya, ia menyatakan kecewa terhadap keputusan tersebut.
“Hal ini tidak hanya berdampak pada ojek online saja, tetapi untuk semua pengendara motor. Selama sepeda motor membawa penumpang dengan memperhatikan protokol keselamatan, sebenarnya bisa mencegah penyebaran penularan virus corona,” ujarnya, Jumat (10/04/2020) dikutip dari Kompas.com
Menurutnya, penggunaan taksi online juga tidak efektif, karena jarak di dalam mobil juga tidak sampai satu meter. Tidak berbeda jauh dengan motor.
Igun melanjutkan, “Seharusnya jangan langsung menghilang (layanan ojek motor) seperti itu, banyak rakyat kecil yang kesusahan karena 80 persen pendapatannya dari angkut penumpang."
Baca Juga: Mantaps! Dokter Tompi Beri Tips Aman Bagi Driver Ojol yang Bekerja di Tengah Wabah Corona
Dia menambahkan, bahwa banyak juga pengguna ojol dari pelayan masyarakat seperti tenaga medis.
"Mungkin aturannya terbatas, tetapi tetap diperbolehkan. Misal hanya membawa tenaga medis, tidak praktis hilang sama sekali." ujar Igun.
Sementara itu, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Gojek maupun Grab terkait hilangnya layanan ojek motor tersebut, apakah berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Ojol Protes Layanan Ojek Hilang dari Aplikasi Gojek dan Grab Saat PSBB".
---------------------------------------
Ingin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR