Otomania.com - pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (10/4/2020).
Aturan ini akan berlaku selama 14 hari kedapan yang akan berakhir pada 23 April 2020, walaupun bisa juga dapat diperpanjang.
Seperti yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bahwa selama PSBB ojek dilarang antar penumpang, tetapi boleh untuk antar barang.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Baca Juga: Video Detik-detik Tanah Longsor Nyaris Kubur Pengendara Motor, Motor Bebek Langsung Bau Tanah
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Atas kebijakan tersebut, pihak Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka.
Seperti beberapa wilayah seperti Bekasi dan Depok sudah tidak bisa lagi menggunakan layanan Go ride.
Namun, bagi beberapa penggguna masih menjumpai kedua layanan tersebut.
Sedangkan untuk layanan Grab Bike memang tidak menghilang dari aplikasi, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.
Editor | : | Adi Wira Bhre Anggono |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR