Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dapat Laporan Warga, Polisi Gerak Cepat Ungkap Kasus Curanmor, Residivis Menyerah Setelah Kakinya Berlubang

Parwata - Jumat, 20 Maret 2020 | 18:05 WIB
Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah menunjukkan sebuah motor milik pelaku pencurian dengan pemberatan di Mapolres Majalengka, Kamis (19/3/2020.
TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah menunjukkan sebuah motor milik pelaku pencurian dengan pemberatan di Mapolres Majalengka, Kamis (19/3/2020.

Otomania.com - Seroang pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka.

Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap tersebut meresahkan warga Kabupaten Majalengka.

Melansir dari Trbuncirebon.com, pelakunya berinisial RS (24) merupakan seorang residivis.

Terungkapnya pelaku, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga.

Tentang adanya orang yang diduga sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada 19 Mei 2019 lalu.

Baca Juga: Keasyikan Main Game Tak Sadar Kunci Motor Diambil, Honda Vario Raib Dibawa Dua Residivis

"TKP-nya di sebuah rumah di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka," ujar Waka Polres Majalengka, Kompol Hidayatullah, Kamis (19/3/2020).

Setelah menerima laporan, Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus RS.

Tepatnya, di pinggir jalan raya depan toko material di Kecamatan Sunberjaya, Kabupaten Majalengka.

Bahkan, saat aman diamankan, RS berupaya untuk melarikan diri, sehingga dihadiahi timah panas oleh petugas pada kaki sebelah kiri pelaku.

"Saat kita amankan tersangka sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Pada akhirnya pelaku berhasil kita ringkus dan lumpuhkan dengan timah panas, karena tersangka melakukan perlawanan," ucapnya.

Baca Juga: Digrebek Karena Pesta Narkoba, Tiga Residivis Nekat Tabrak Mobil Polisi, Baru Nyerah Setelah Didor!

Kemudian, lanjut Waka Polres bahwa pihaknya melakukan introgasi terhadap pelaku.

Ternyata benar, pelaku mengakui perbuatannya yang juga seorang residivis perkara Curanmor.

Serta, dari hasil interogasi, pelaku juga pernah melakukan pencurian bobol rumah di daerah Sumberjaya.

"Kami berhasil amankan beberapa barang bukti, satu buah smartphone merk Samsung Galaxy J5 warna putih,"

"tiga buah dus handphone merk Samsung berbagai tipe, celana jeans warna biru tua dan satu unit motor Honda Scoopy warna biru putih," kata Waka Polres.

Baca Juga: Gak Ada Kapoknya! Dulu Dipenjara Karena Mencuri Baju, Kini Empat Residivis Ini Bakal 'Sekolah' Lagi Gara-gara Curi Motor

Kini, tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Majalengka dan disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Residivis Kelas Kakap Dihadiahi Timah Panas Saat Hendak Ditangkap Satreskrim Polres Majalengka,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : tribuncirebon.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa