Avanza yang sudah diparkirkan di halaman kemudian ditekan loader.
Proses ini berlangsung berulang-ulang, hingga mobil tersebut hancur dan rata dengan tanah.
Selain mobil, jaksa turut memusnahkan barang bukti lain, yakni sabu-sabu seberat 110 gram dengan cara diblender dan membakar 10 kilogram ganja kering.
Disebutkan Teddy, seluruh barang bukti itu merupakan hasil putusan 79 perkara periode November 2019 - Maret 2020.
"Seluruhnya merupakan kasus narkoba. Jadi memang kejahatan narkoba terbilang tinggi di sini," jelasnya.
Suryawati, praktisi hukum di Aceh Tamiang sedikit mengkritik proses pemusnahan mobil dengan cara dihancurkan ini.
Sebaiknya kata dia, mobil tersebut dijadikan aset pemerintah daerah atau dilelang.
Dua kebijakan ini, menurutnya akan berdampak positif bagi daerah.
“Setahu saya mobilnya masih bagus, sebaiknya difungsikan sebagai aset daerah. Saya tidak menyalahkan jaksa, karena memang pada dasarnya bunyi putusannya memang dihancurkan,” kata Suryawati.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kejari Aceh Tamiang Hancurkan Mobil Avanza Pengedar Nakoba,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | serambinews.com |
KOMENTAR