Mereka kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," jelasnya.
(Baca Juga: Honda ADV150, Gagah Berkat Ubah Kelir Dan Pasang Aksesori)
Dari tersangka, Polsek Tembalang mengamankan satu unit Honda Vario warna merah bernopol H 6587 ASG milik korban dan satu unit motor Honda Supra X bernopol H 4664 AQG sebagai sarana kejahatan.
"Para tersangka terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.
Lebih lanjut, selama sepekan ini Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil mengungkap dua kejadian pencurian sepeda motor, sehingga pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk waspada.
Endro mengatakan, pemilik kendaraan jangan teledor atau ceroboh dalam memarkirkan motor apalagi memarkirkan motor di sembarang tempat.
(Baca Juga: Ini Baru Maling Nekat! Gondol Honda Vario di Rumah Kapolres, Terekam CCTV Langsung Diburu Polisi)
Usahakan memarkirkan kendaraan masih terjangkau dalam jarak pandang pemilik kendaraan.
"Kami juga imbau jangan meletakkan kunci sepeda motor menempel di sepeda motor atau menyimpan kunci sepeda motor yang mudah diambil oleh orang lain.
Sebab terjadinya tindak pidana adalah karena ada niat dan kesempatan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Tak Kapok Sudah Pernah Dipenjara, 2 Pengangguran Ini Curi Motor Mahasiswa Undip Semarang".
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJateng.com |
KOMENTAR