Terakhir Zubaidin menjambret Martini, nenek 68 warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung pada 28 Februari 2020 pukul 08.30 WIB.
Saat itu korban tengah jalan kaki hendak ke rumah temannya di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung.
Dengan cepat, sambil melaju dengan motornya Zubaidin merampas tas yang dibawa Martini dan melarikan diri.
"Saat itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan mencari pelaku," ujar EG Pandia.
Dari hasil penyelidikan diketahui, Zubaidin tengah berada di rumah istri mudanya di Kabupaten Bojonegoro.
Polisi mengejar Zubaidin dan menangkapnya di rumah istri mudanya.
Namun saat diminta menunjukkan lokasi penjambretan, ia berusaha kabur sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di betis kirinya.
"Karena berupaya kabur, kami lakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas EG Pandia.
Di depan Kapolres, Zubaidin mengaku sudah tiga tahun punya istri muda di Bojonegoro.
Karena tidak punya pekerjaan tetap, Zubaidin akhirnya memilih jalan pintas dengan melakukan penjambretan.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR