Otomania.com - Perihal Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar, Pemprov DKI Jakarta 'ngotot' akan tetap melelang proyek pada April 2020.
Padahal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah memutus untuk menghentikan sementara mekanisme lelang proyek tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, lelang tetap berjalan meski ada gugatan dari pihak swasta di PTUN.
"Itu hal lain, lelangnya tetap sesuai rencana kami, dan akan kami lakukan pengumuman lelang pada awal April 2020," kata Syafrin di Balai Kota DKI, (6/3/20).
Pada 25 September 2019 lalu, PT Bali Towerindo Sentra Tbk mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT.
Mereka menggugat surat pembatalan lelang yang diterbitkan Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik dengan nomor 33620127.
Kemudian PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Bali Towerindo Sentra dan meminta DKI mencabut surat pembatalan tersebut pada 3 Maret 2020.
Bahkan Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta, M. Arif Pratomo memerintahkan tergugat atau Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara lelang ulang, sampai ada putusan hukum berkuatan tetap atau inkrah.
Baca Juga: BPRD DKI Jakarta Giat Jemput Bola di Tahun 2019, Target Senilai Rp 8,8 Triliun Tercapai
Menjawab, putusan tersebut menurut Syafrin pihak Pemprov DKI akan mengajukan banding.
"Tentu, karena prinsip kami adalah ingin menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka dari hasil itu (putusan PTUN) akan kami lakukan banding," ujar Syafrin.
Menurut Syafrin, keputusan pemerintah untuk melakukan lelang ulang sudah tepat.
Dalam proses pengadaan sistem ERP pada 2019 lalu, ditemukan post-bidding atau tindakan mengubah, menambah atau mengurangi dokumen penawaaran setelah batas akhir pemasukan.
Baca Juga: Jangan Kaget! Tarif Parkir di DKI Jakarta Segera Melambung Tinggi, Incar Mobil dan Motor
DKI kemudian meminta saran atau legal opinion dari Kejaksaan Agung.
Pengacara negara itu kemudian merekomendasikan agar mekanisme lelang diulang.
"Dalam proses pengadaan, jika ada tatanan dan ada aturan yang dilanggar oleh panitia dalam prosesnya, maka lelang itu dinamakan post-bidding," sebutnya.
"Bila kemudian tetap dilanjutkan, risikonya adalah pidana," katanya.
Baca Juga: Wow! Tercatat 1.100 Mobil Menunggak Pajak di DKI Jakarta, Siap-siap Disatroni Petugas
"Karena itu kami hentikan dan kepada penggunggat, kami akan undang untuk ikut dalam proses lelang selanjutnya," tambahnya.
Panitia lelang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jalan Berbayar Elektronik (JBE) telah mendapatkan tiga perusahaan peserta lelang yang memasuki tahap uji coba teknis dari Proof of Concept (POC).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul ABAIKAN Putusan PTUN, Pemprov DKI Keukeuh Proyek ERP Akan Dilelang April 2020
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR