Otomania.com – Seorang pria bernama Imam Sukamto (28), warga Desa Sumber Rame, Wringinanom diamankan Polisi karena membawa narkotika jenis sabu.
Polisi curiga dengan keberadaan bungkus rokok di dalam helm miliknya, ternyata disitulah dia menyimpan barang haram tersebut.
Dia ditangkap Korps Bhayangkara di Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo.
"Sabu disimpan di bungkus rokok kemudian diletakkan di dalam helm seberat 0,18 gram" ujar Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin, Minggu (8/3/2020).
Setelah itu polisi menggeledah rumah Imam, polisi menemukan 7 plastik klip kecil sabu dengan berat masing 0,18 gram yang di simpan di kotak hitam di dalam rak.
Petugas juga menemukan alat hisap sabu dan satu timbangan digital.
Dalam penangkapan itu, polisi juga membawa motor Honda CBR 150 yang tersangka kendarai.
"Total 1,44 gram sabu yang diamankan," kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat masing-masing 0,18 gram itu dikonsumsi sendiri, bukan diedarkan.
Alasannya, tersangka sempat tidak sadar saat mengkonsumsi sabu dalam jumlah besar sehingga dia membeli sabu kemudian dipecah-pecah dalam kemasan ekonomis.
Baca Juga: Dituduh Bawa Narkoba, Ibu Guru TK Diikat, Begal Leluasa Bawa Kabur Motor Dan Barang Milik Korban
"Takut overdosis jadi kalau konsumsi cuman 0,18 gram saja, tapi dia punya banyak," ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari penangkapan ini, polisi kemudian melacak keberadaan pengedar sabu yang diketahui berada di wilayah Gresik selatan.
Polisi kemudian mengamankan Jevry Oktaryawan (28). Dia ditangkap dirumahnya di Desa Kedunganyar RT 13/ RW 05, Kecamatan Wringinanom.
Petugas melakukan penggeledahan seluruh badan pelaku dan rumahnya.
Kemudian, ditemukan di atas meja kamar tidur terdapat dua bungkus rokok warna hitam yang masing masing berisi sabu dengan berat 1,8 gram dan 10,46 gram.
Sejumlah barang bukti lain disita petugas satu alat hisap sabu atau bong, satu bendel plastik klip dibawa meja. Satu buah handphone dan uang sebesar Rp 650 ribu dibawa ke Mapolsek Driyorejo.
"Ini bandarnya, pengakuannya dapat barang itu dari rutan. Kemudian diedarkan di wilayah Wringinanom," katanya.
Jevry dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pengendara Motor Honda CBR Gresik Bawa Barang Haram, Di Rumahnya Ditemukan Banyak Barang Bukti,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR