Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

66 Kamera CCTV Sudah Terpasang, Waspada! Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang!

Parwata - Sabtu, 7 Maret 2020 | 15:15 WIB
etugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
etugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Setelah plat nomor terlacak dan data pemilik kendaraan diketahui, Satlantas akan mengirimkan pemberitahuan kepada identitas pemilik kendaraan tersebut.

Surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui PT POS ini juga dilampiri dengan foto saat pelanggaran dilakukan oleh pengendara.

“Kemudian pelanggar atau pemilik kendaraan ini dipersilakan datang ke Satlantas Polresta Solo untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Jika memang, lanjutnya, pelanggaran tersebut benar adanya maka pelanggar akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) yang kemudian membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Tetapi, jika ternyata data tidak sesuai atau pelanggar tidak segera melakukan konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Tahun Depan Jakarta Bakal Ditambah Kamera ETLE Sebanyak Ini, Masih Berani Melanggar?

“Selama ini pelanggaran lalu lintas ini didominasi oleh kendaraan roda dua, meskipun untuk pelanggar dari kendaraan roda empat juga ada,” kata Busroni.

Sementara itu, ditanya mengenai penindakan bagi pelanggar yang ternyata menggunakan kendaraan dengan plat nomor dari luar Solo, Busroni mengatakan, penindakan tetap akan dilakukan.

“Tetap akan dilakukan penindakan dan kami akan mengirimkan surat konfirmasi, tetapi selama ini kebanyakan adalah plat dari Solo,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terapkan Tilang Elektronik, Polresta Solo Pasang 66 Kamera",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa