Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Pencahayaan Lampu Kendaraan Terlalu Terang Sangat Membahayakan, Ini Penjelasannya

Parwata,Shafly - Rabu, 4 Maret 2020 | 11:20 WIB
Ilustrasi lampu mobil
Ilustrasi lampu mobil

Otomania.com - Fungsi dari lampu pada kendaraan adalah sebagai alat bantu penerangan juga sebagai alat komunikasi antar pengguna jalan.

Karena kurang puas dengan lampu standar bawaannya, banyak yang menggantinya dengan produk aftermarket.

Namun begitu, dalam melakukan penggantian lampu hendaknya mementingkan fungsi keselamatan tidak hanya dari segi estetika saja.

Seperti dijelaskan oleh Bintarto Agung, selaku Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Nekat! Anak SMP Pakai Motor ke Sekolah, Bisa Kena Kurungan 4 Bulan

Penggunaan lampu dengan intensitas cahaya berlebih sangat membahayakan dan bisa menimbulkan kecelakaan.

"Penggunaan lampu dengan tingkat kualitas pencahayaan yang terlalu tinggi dapat membahayakan pengguna jalan lain,"

"Karena menyilaukan dan juga dapat menurunkan kualitas pandang pengendara itu sendiri," kata Bintarto, dikutip dari GridOto.com.

Adapun penggunaan lampu kendaraan diatur oleh pemerintah lewat Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) no. 22 tahun 2009 pasal 48 dan 58.

Baca Juga: Street Manners : Hindari Masalah, Lima Hal Ini Bisa Cegah Emosi Saat Mengemudi, Apa Saja?

Selain itu, aturan soal lampu kendaraan juga tercantum pada pasal 107 UULAJ no. 22 tahun 2009.

Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 55 tahun 2012, pada pasal 23.

Dalam regulasi tersebut, mengganti lampu kendaraan tidak boleh menggunakan cahaya yang terlalu terang.

Intensitas cahaya yang diperbolehkan pada kendaraan bermotor adalah 2.500 derajat Kelvin sampai 4.500 derajat Kelvin.

Baca Juga: Street Manners: Jangan Gunakan Lampu Hazard Saat Hujan, Ini Penjelasannya

Standar ini juga berlaku secara internasional, salah satunya dikeluarkan oleh The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).

Jadi sudah jelas kan, jangan ganti lampu kendaraan yang tidak sesuai standar sob, bisa bahaya!

Editor : Indra Aditya
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa