Baca Juga: Jijik! Driver Ojol Terpaksa Ganti Jok Motor, Penumpang Diam-diam ‘BAB’
"Kami akan proses hukum tentunya. Tidak ada penarikan kendaraan di luar ketentuan hukum, ada tata caranya, ada aturan mainnya. Kami tindak tegas kalau memang ada lagi kejadian seperti ini," tutur Arie.
Sementara itu, Firman (37) seorang pengemudi ojol, menjelaskan bahwa peristiwa serupa sudah sering terjadi, terutama di kawasan Jakarta.
"Kan sudah ada perjanjiannya kalau kita mau nunggak motor. Tidak bisa itu motor ditarik kalau misalnya baru nunggak satu atau dua bulan. Sering terjadi seperti ini," kata Firman.
Ia pun menyayangkan tindakan yang dilakukan para penagih utang apabila hendak melakukan tugasnya di luar perjanjian yang telah ditetapkan antara kreditur dan pihak leasing.
"Ini terkadang baru sebulan nunggak, motor sudah diminta. Ada lagi sudah bayar tunggakan, diminta juga. Kan enggak bisa seperti itu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Bentrok Puluhan Drivel Ojol dengan 'Debt Collector' di Pulogadung,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR