Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Main Angkut Motor Driver Ojol Jadi Pemicu Bentrok, Ada Suara Tembakan dan Korban

Indra Aditya - Rabu, 19 Februari 2020 | 13:30 WIB
Bentrokan antara driver ojol dan debt collector pecah, polisi beri tembakan peringatan
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Bentrokan antara driver ojol dan debt collector pecah, polisi beri tembakan peringatan

Baca Juga: So Sweet, Ingat Ketika Istri Ngidam, Driver Ojol Yogyakarta Rela Kirim Bakpia Pesanan Ibu Hamil ke Jakarta

Ia kini diperiksa sebagai saksi oleh penyelidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur guna memastikan kronologis kejadian.

"Enggak parah lukanya, sekitar tiga sentimeter lah kena senjata tajamnya. Sekarang masih diperiksa di dalam (Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya.

Hingga pukul 19.14 WIB, puluhan Ojol yang masih bertahan depan Mapolrestro Jakarta Timur menanti Rahmat untuk memberi keterangan kepada penyidik.

Pengemudi ojol lain, Firman (37) menyatakan saat terjadi bentrokan, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan massa.

"Rahmat ditusuk sebelum polisi datang. Tadi pas datang polisi mengeluarkan tembakan peringatan untuk bubarin, baru dua mata elang dibawa ke sini (Polres)," ungkap Firman.

Baca Juga: Driver Ojol Ramai-ramai Geruduk Kantor Penyalur Tenaga Kerja, Perkara Sekuriti Getok Helm

Kendaraan sitaan diangkut

Arie yang mendatangi tempat penampungan motor yang ditarik oleh penagih utang, kemudian meminta jajarannya untuk mengangkut sejumlah motor yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada sekitar 3-4 motor kami amankan, itu tempat penyimpanan motor dari debt collector. Akan kami dalami apakah motor itu lengkap dokumennya atau tidak," ucap Arie di Mapolrestro Jakarta Timur.

Diduga terdapat 12 orang penagih utang yang terlibat bentrokan tersebut.

Sejauh ini, telah ada dua orang yang diamankan dalam insiden itu.
"Tadi rekan-rekannya di sana tidak adan di TKP. Kalau dibutuhkan akan kami cari nanti," katanya.

Arie menegaskan bahwa pihaknya tak membenarkan para penagih utang untuk melakukan segala macam bentuk perbuatan yang melanggar hukum.

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa