Otomania.com – Tengah viral video pelaku pemalakan sopir truk di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat RN (35) diringkus aparat kepolisian Sabtu (15/2/2020).
Pelaku yang tubuhnya dipenuhi tato itu diringkus polisi setelah aksinya viral 5 Februari 2020 lalu.
Di video berdurasi 5 detik yang dibagikan akun Facebook Zam Ukim terlihat RN memaksa sopir truk yang melintas agar memberinya uang.
Dalam video yang dibagikan di grup INFO Muatan Truk Jawa Bali Sumatera itu, RN bahkan menolak diberi uang senilai Rp15 ribu.
Ia memaksa sopir memberinya uang senilai Rp 50 ribu.
Baca Juga: Aki-aki 70 Tahun Mental Preman, Driver Ojol Mau Lewat Harus Setor Rp 1.000-2.000
"Gua maunya Rp 50 ribu atau uang lo gua ambil semua," ujar pria itu seperti termuat dalam video.
Berangkat dari video viral itulah unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri menjelaskan RM langsung diringkus ketika tengah memalak sopir truk di Jalan Kapuk Kayu, Cengkareng Sabtu (15/2/2020) pukul 16.00 WIB.
"Kemudian kita berhasil mengamankan tersangka saat sedang melakukan Pungli di Jalan Kapuk Kayu Besar Cengkareng," jelas Khoiri ketika dikonfirmasi Senin (17/2/2020).
Pelaku diamankan polisi di bawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius.
Baca Juga: Preman Berlagak Juru Parkir Berkeliaran di Monas, Palak Pemotor Pakai Cutter
Ketika diamankan pelaku langsung menggeledah tersangka.
Dalam penggeledahan ditemukan sebilah badik yang bergagang dan bersarung kayu di dalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
"Pelaku bersama barang bukti kita amankan ke Mapolsek Cengkareng guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian premanisme ke Polisi.
"Kami mengimbau kepada korban untuk segera melapor ke Kepolisian, jangan hanya diviralkan," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO Pemalak Sopir Truk Tolak Diberi Rp15 Ribu di Cengkareng Viral, Lalu Polisi Meringkusnya,
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR