Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Koplak! Sopir Chevrolet Spin Ogah Ditilang Malah Rampas HP Polisi, Kalau Jadi Kena 9 Tahun Bui

Parwata - Rabu, 12 Februari 2020 | 10:00 WIB
Mobil pelaku perampas hp polisi.
Warta Kota/Desy Selviany
Mobil pelaku perampas hp polisi.

Otomania.com - Tidak terima ditilang, seorang pengemudi mobil merampas handphone milik polisi lalu lintas.

Kejadian yang menyebabkan hilangnya handphone milik polisi tersebut terjadi di lampu lalu lintas Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Melansir dari Wartakotalive.com. pelaku dari perampasan handphone tersebut adalah AR (26).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono menceritakan kronologi kejadian kekerasan tersebut.

Baca Juga: Penjahat Apes, Gagal Rampas Mio Tukang Ojek Lalu Ngembat Vario Habis Bensin, Berakhir di Tangan Polisi

Awalnya korban Polantas Aiptu Suhartono saat itu tengah bertugas mengatur lalu lintas di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tiba tiba korban melihat kendaraan mobil Chevrolet Spin bernomor polisi B 1467 KZG melanggar rambu karena masuk ke jalur busway.

Pelaku masuk ke jalur busway dari arah tol Kebon Jeruk dan putar balik di lampu lalu lintas Relasi, Kebon Jeruk.

Melihat hal tersebut kemudian korban melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan.

Selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang.

"Namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Sigit seperti termuat dalam keterangan tertulisnya Selasa (11/2/2020).

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy mengatakan sesaat menerima laporan polisi pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

Baca Juga: Pemotor Datang ke Polsek dengan Muka Panik dan Kaki Gemetar, Korban Debt Collector Main Rampas Motor

"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi,"ujar Ardhy.

Kata Ardhy, saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif dengan petugas.

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.

"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ardhy.

Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun kurungan.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Terima Ditilang, Pria Ini Nekat Rampas Handphone Polantas yang Menilangnya Lalu Kabur,

Editor : Indra Aditya
Sumber : Wartakotalive.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa