Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun kurungan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Terima Ditilang, Pria Ini Nekat Rampas Handphone Polantas yang Menilangnya Lalu Kabur,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Wartakotalive.com |
KOMENTAR