Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anak Bengkel Nekat Merambah Dunia Narkoba, Puluhan Kilogram Ganja Tersimpan Rapi di Ban Mobil, Kini Terancam 20 Tahun Bui

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 11 Februari 2020 | 11:00 WIB
Kepolisian Ciputat menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI dan US di lokasi berbeda kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).
Kompas.com/Muhamad Isa Bustomi
Kepolisian Ciputat menangkap pengedar narkoba jenis ganja berinisial EP, BM, NAF, DI dan US di lokasi berbeda kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan dan Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (5/2/2020).

(Baca Juga: Kocak! Karena Kerap Mogok Daihatsu Gran Max Hasil Rampokan Dibuang, Tapi Muatan Beras 1,5 Ton Hilang)

"Dari pengakuan pelaku inisial DI, ini merupakan (rencana pengedaran) yang kedua. Yang pertama itu modusnya ban diserahkan di pinggir jalan nanti ada yang mengambil," kata Endy.

Sementara untuk aksi kedua, para pelaku mengantarkan ganja ke bengkel di kawasan Sukabumi.

"Yang kedua itu saat penggedelahan datang satu mobil dan diserahkan ban dengan isi ganja itu kemudian kita tangkap," ucapnya.

Penangkap kelima pelaku bermula saat jajaran Polsek Ciputat menerima informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pesanggrahan.

(Baca Juga: Viral Foto Dua Anak Boncengan Motor Pelat Merah Tanpa Helm, Polisi Lakukan Hal Ini)

Polisi langsung menuju ke lokasi dan menangkap EP yang kebetulan saat itu ia kedapatan membawa 1,5 kilogram ganja.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan membawa EP kerumahnya.

Saat penggeledahan di rumah EP di kawasan Pamulang, polisi menemukan lagi setengah kilogram ganja.

Dari pengakuan EP, barang tersebut didapat dari rekannya yang berada di kawasan Sukabumi.

(Baca Juga: Tega Banget! Bapak Ini Ngamuk Mau Bacok Anaknya, Beruntung Yang Kena Tusuk Yamaha Mio, Penyebabnya Sepele)

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke salah satu bengkel rumahan dan menangkap pelaku DI dan US.

Pelaku DI dan US merupakan penjaga bengkel. Saat itu, kurir yang berinisial BM dan NAF juga berada di lokasidan langsung diringkus petugas.

Kelima pelaku dikenakan pasal 114 (2) sub 111 (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Baca berikutnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pengedar Narkoba Simpan 77,5 Kg Ganja di Dalam Ban Mobil".

Editor : Indra Aditya
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa