Otomania.com - Terjadi aksi perampokan yang melibatkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Lebak, Banten.
Perampokan tersebut terjadi di Kampung Babakan Haruman, RT 04/02, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam aksi perampokan tersebut, ternyata oknum Sekdes tersebut memiliki peran menjadi pelaku utama
Dan kawanan perampok bersenjata tajam tersebut berhasil menguras barang-barang berharga dari rumah yang dibobolnya.
Melansir dari Tribunnews.com, Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni mengatakan oknum Sekdes ini memiliki peran sebagai pelaku utama.
Baca Juga: Sebelum Terbakar, Mobil Kawanan Perampok Diberondong Peluru Polisi Bak Film Action
Dia merupakan satu dari 3 pelaku utama kawanan perampok yang berjumlah 8 orang.
"Ini termasuk pelaku utama ada 3 orang," kata AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (6/2/2020).
Dia menjelaskan bahwa 3 pelaku utama ini memiliki peran yang berbeda termasuk oknum Sekdes, mulai dari perencana hingga pengancaman.
"Ada bagian menggambar atau maping (pemetaan) lokasi. Peran sekdes ini melakukan ancaman kepada korban," kata Muhammad Joni.
Menurut Joni Sekdes tersebut bertugas di wilayah Sobang, Lebak, Banten.
AKBP Muhammad Joni menjelaskan berdasarkan pengakuan pelaku, oknum Sekdes tersebut saat melakukan aksinya ini masih aktif menjabat.
"Keterangan pelaku (Sekdes) masih aktif (menjabat)," ungkap Joni.
Kronologi perampokan
Kawanan perampok yang berjumlah 8 orang tersebut merampok rumah di Kampung Babakan Haruman, RT 04/02, Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Saat itu, pasangan suami istri penghuni rumah dikagetkan dengan kedatangan kawanan perampok bersenjata golok yang sudah berhasil masuk ke dalam rumah setelah mencongkel jendela.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan seorang korban sang istri sempat berteriak minta tolong.
Pelaku kemudian melakukan penyekapan dan melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
"Sang istri ini melakukan perlawanan dengan berteriak. Pada saat itu juga dilakukan pemukulan di muka dan bahunya sehingga korban terjatuh, disekap termasuk mulutnya dilakban, termasuk juga suaminya," kata Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (6/2/2020).
Setelah melakukan penyekapan, para pelaku pun menguras barang-barang berharga yang ada di rumah.
Baca Juga: Perampok Emas Kabur Naik Innova, Kejar-kejaran Tabrak Motor Dan Warung
Termasuk pula menguras sembako dan isi warung kelontong milik korban yang berdempetan dengan rumah tersebut.
Joni menjelaskan barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku di antaranya 2 unit mobil, 1 unit motor, uang Rp 9 juta, ponsel, perhiasan emas, dan juga sembako dari dalam warung kelontong milik korban.
"Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp 350 juta," kata Muhammad Joni.
Selang 4 hari kemudian, pengejaran polisi membuahkan hasil.
Polisi berhasil menangkap 6 orang pelaku perampokan tersebut yang mana salah satunya dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap.
Mereka adalah AH (23), L (22), S alias E (31), MW alias K (38), S alias I (40) dan R alias H (37).
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dari 8 pelaku, 6 pelaku sudah berhasil kita lakukan penangkapan termasuk ada beberapa (pelaku) kita lakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan," kata Muhammad Joni.
Pelaku tabrak polisi
Enam pelaku perampokan tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
"Penangkapan di TKP berbeda-beda. Ada beberapa yang kita lakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Kamis (6/2/2020).
Selain itu, petugas kepolisian juga mengalami luka dalam penangkapan para pelaku pencurian disertai kekerasan ini.
"Anggota satu orang terluka karena ada perlawanan ya pada proses penangkapan, dia ditabrak (pelaku)," ungkap Muhammad Joni.
Polisi berhasil menyita barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku ini untuk melakukan pengancaman dan penganiayaan.
Baca Juga: Perampok Nyeker Tenteng Pistol, Honda BeAT Nganggur Ikut Dibawa, Identitas Pelaku Telah Dikantongi
"Barang bukti, tali yang digunakan untuk penyekapan, golok untuk melakukan ancaman dan penganiayaan termasuk barang bukti lain," kata Muhamad Joni.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas) dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Sekdes Asal Lebak Gabung Komplotan Perampok Gasak Mobil dan Sembako di Bogor, Ini Perannya,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR