Otomania.com - Sindikat pencurian kendaraan bermotor dan penyedia surat kendaraan palsu dibongkar Polda Jatim.
Sindikat ini terbongkar, berawal dari laporan mobil yang memiliki nomor polisi palsu.
Melansir dari Tribunjatim.com, mobil dengan pelat nomor polisi palsu tersebut adalah Toyota Avanza.
Dengan warna putih dengan pelat nomor polisi (nopol) L 1601 TS.
Mobil Avanza dengan pelat nomor polisi palsu itu milik Sugiyanto (48) warga Surabaya.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Beratribut Ojol Beraksi Lagi, Polisi Ivestigasi Adanya Sindikat
Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono,
Pelat nomor polisi palsu mobil avanza tersebut tertulis kode kawasan Surabaya, yakni L.
Namun berdasarkan data Elektronic Registration Identification (ERI) Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut seharusnya tercatat secara resmi bernomor polisi B 2168 UFH.
Oki Ahadian menengarai temuan itu bukan semata-mata pelanggaran terhadap kedisiplinan dalam berkendara.
Namun, mengarah pada dugaan adanya tindakan kriminalitas yakni, merekayasa nomor kendaraan.
"Jangan-jangan (kejahatan) masif," ujarnya di Lapangan Mapolda Jatim, Rabu (4/2/2020).
Atas dugaan itu, Oki langsung bergerak untuk mengusut temuan tersebut.
"Tim kami sudah menyebar untuk melakukan kroscek, dan melakukan serangkaian proses penyelidikan kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Mainkan Stempel dan Kop Surat, Pegawai Pengadilan Sekongkol dengan Sindikat Pencuri mobil
Setelah menggali keterangan terhadap si pengemudi awal yang telah diamankan sebelumnya.
Ternyata mobil yang dikendarainya itu berstatus pinjaman dari seorang pria berinisial Bismo (44) warga Kediri.
Tak butuh waktu lama, setelah mengantongi profil fisik dan tempat tinggal Bismo, Tim Jatanras yang dikomandoi langsung oleh Oki cs, bergerak.
Selasa (4/2/2020) berhasil mengamankan Bismo pemilik mobil dengan plat nomor polisi palsu tersebut.
Oki mengungkapkan, pelaku diringkus oleh personelnya di sebuah kawasan Kecamatan Ngancar, Kediri.
Setelah diperiksa, ternyata Bismo beberapa kali menjual mobil menggunakan plat nopol palsu ke beberapa kawasan di Jatim.
Oki menduga, pelaku tak menjalankan bisnisnya itu seorang diri.
"Selama ini pelaku melakukan jual beli mobil dengan STNK palsu," lanjutnya.
Ternyata setelah sebulan menjalankan operasi, tujuh orang tersangka ditangkap, dan ternyata mereka merupakan sindikat pencuri kendaraan yang juga memfasilitasi surat kendaraan palsu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sindikat Pencuri dan Pembuat STNK Palsu Kendaraan Curian Dibongkar, Berawal dari Plat Nopol Palsu,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR