Otomania.com - Dua orang pelaku pencurian sebuah dump truk Isuzu Elf dengan nomor polisi W 8765 UA ditangkap polisi.
Dump truk tersebut saat dicuri tengah parkir di pinggir jalan Perumahan Graha Bunder Asri, di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
Melansir dari Kompas.con, kedua pencuri tersebut adalah Mochammad Rudi (38) warga Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik dan Agus (36) warga Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Keduanya ditangkap sebagai otak dalam pencurian yang berlangsung pada 20 Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Cium Tangan Segala, Ketemu Sama Pemilik, Maling Mobil Spontan Tobat Dan Minta Maaf
Diungkapkan oleh Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu (5/2/2020).
"Sebenarnya ada tiga orang. Dua orang yang berhasil kami tangkap, sementara satu lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam tahap pengejaran," ujar AKBP Kusworo Wibowo.
Kusworo menuturkan, Rudi dan Agus mencuri dump truk milik Nur Sholecha Gatra Putra, warga Perumahan Graha Bunder Asri di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Gresik.
"Jadi sekitar pukul 17.00 WIB, Rudi dan Agus ini kebetulan melintas di TKP dan melihat dump truk sedang terparkir. Kemudian muncul niat dari mereka berdua untuk mencuri truk tersebut," ujar dia.
Tapi, mereka tidak langsung melakukan pencurian, dan baru berangkat kembali mendatangi TKP pada pukul 22.00 WIB.
Agus bertindak sebagai eksekutor dengan kunci T yang sudah dimodifikasi, sedangkan Rudi menunggu dari jarak sekitar 100 meter dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Setelah dapat mencuri dump truk, Agus langsung membawa kabur kendaraan menuju Jember.
Sementara, Rudi kembali pulang dan kemudian menyusul ke Jember dengan menggunakan Toyota Avanza, di mana ia sempat mampir ke Sidoarjo dulu untuk menjemput satu pelaku yang masih DPO untuk berangkat bersama menuju Jember.
"Berkat informasi masyarakat, serta kerja sama yang baik antar-polres dan Jatanras Polda Jatim, akhirnya dump truk berhasil ditemukan tengah terparkir di sebuah lapangan jauh dari pemukiman warga," kata dia.
Baca Juga: Maling Mobil Udah Biasa, Jono Lebih Doyan Colong Spidometer El Sapek
Namun, karena Agus dan Rudi sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan, maka keduanya dihadiahi timah panas oleh pihak kepolisian.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melawan, 2 Pencuri Truk Dihadiahi Timah Panas",
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR