Otomania.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan di Surabaya pada 16 Januari 2020 lalu.
Sejumlah tindakan pelanggaran lalu lintas tercatat sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Surabaya tersebut.
Bagi Pengguna jalan yang tak tertib lalu lintas, bakal terekam kamera dan siap-siap terima surat konfirmasi pelanggaran.
Surat konfirmasi pelanggaran disampaikan dari Satlantas Polrestabes Surabaya di rumah.
Baca Juga: Driver Ojol Bingung, Lihat Google Maps di Ponsel Bisa Kena Tilang Elektronik, Terus Kudu Piye?
Melansir dari Tribunjatim.com, tidak pandang bulu, pengendara motor yang menggunakan handphone saat berkendara pun bakal tercatat sebagai pelanggaran oleh ETLE.
Tegar Aditya, salah satu pengemudi ojek online mengaku dilema terhadap aturan ETLE.
Sebab, pemuda 25 tahun itu mengaku kerap mendapatkan pesanan ojek online saat berkendara, atau terpaksa membuka google map untuk bisa mengetahui lokasi tujuan pemesan jasanya.
"Ya repot juga kalau di jalan terus tiba-tiba ada bunyi pesanan masuk. Atau pas lagi liat google map. Itu kan kita harus buka handpone. Nah kalau terekam kamera CCTV, kita ketilang," kata Tegar kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menyebut jika para driver ojek online bisa menyiasati pesanan mendadak di handponenya dengan cara menepi terlebih dahulu.
"Yang akan ditindak oleh tim analis itu kan yang mengemudi menggunakan ponsel. Entah itu telepon entah itu berkirim pesan. Yang pasti, saat kendaraan berjalan, tangan memegang handphone atau sedang telepon itu yang akan ditindak," kata Teddy saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).
Lebih lanjut, Teddy menuturkan jika driver ojek online dapat menggunakan alat perekat handpone atau holder handpone di dashboard untuk melihat google map.
"Selama tangan masih dalam kemudi tentu tidak akan ditindak. Kalau memang urgent ya silahkan minggir dulu," tambahnya.
Baca Juga: Tak Ada Ampun Untuk Pemotor, Mulai Besok Penindakan Tilang Elektronik Dimulai
Selain itu, menggunakan handpone saat berkendara sangat membahayakan pengemudi atau pengendara lainnya.
Terlebih, ancaman kejahatan jalanan juga sangat berpotensi ketika menggunakan handpone di jalan utamanya bagi pengendara motor.
"Sadar dan tertib lalu lintas harus dibiasakan. Selain rawan kecelakaan akibat tidak kosentrasi menggunakan handpone samb nyetir, juga dapat mengundang aksi kejahatan jalanan sepeti jambret. Sebenarnya, aturan ini dibuat untuk kebaikan masyarakat,"lanjut perwira dua melati itu.
Sejauh ini, Teddy menegaskan jika telah menindak pelanggar yang menggunakan handpone dengan rata-rata 15 pelanggar tiap harinya.
"Tentu ada penindakan. Pertama biar tidak diulangi dan kedua menyadarkan masyarajat tentang potensi kerugian saat menggunakan handpone sambil mengemudi itu,"tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Driver Ojek Online Dilema Gegara ETLE, Begini Tanggapan Satlantas Polrestabes Surabaya,
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR