Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menyebut jika para driver ojek online bisa menyiasati pesanan mendadak di handponenya dengan cara menepi terlebih dahulu.
"Yang akan ditindak oleh tim analis itu kan yang mengemudi menggunakan ponsel. Entah itu telepon entah itu berkirim pesan. Yang pasti, saat kendaraan berjalan, tangan memegang handphone atau sedang telepon itu yang akan ditindak," kata Teddy saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).
Lebih lanjut, Teddy menuturkan jika driver ojek online dapat menggunakan alat perekat handpone atau holder handpone di dashboard untuk melihat google map.
"Selama tangan masih dalam kemudi tentu tidak akan ditindak. Kalau memang urgent ya silahkan minggir dulu," tambahnya.
Baca Juga: Tak Ada Ampun Untuk Pemotor, Mulai Besok Penindakan Tilang Elektronik Dimulai
Selain itu, menggunakan handpone saat berkendara sangat membahayakan pengemudi atau pengendara lainnya.
Terlebih, ancaman kejahatan jalanan juga sangat berpotensi ketika menggunakan handpone di jalan utamanya bagi pengendara motor.
"Sadar dan tertib lalu lintas harus dibiasakan. Selain rawan kecelakaan akibat tidak kosentrasi menggunakan handpone samb nyetir, juga dapat mengundang aksi kejahatan jalanan sepeti jambret. Sebenarnya, aturan ini dibuat untuk kebaikan masyarakat,"lanjut perwira dua melati itu.
Sejauh ini, Teddy menegaskan jika telah menindak pelanggar yang menggunakan handpone dengan rata-rata 15 pelanggar tiap harinya.
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR