Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tak Kalah Cerdik, Motor Digeledah dari Ujung ke Ujung, Ternyata Pelaku Simpan Sabu di Speedometer

Indra Aditya - Senin, 3 Februari 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi narkoba
YOUTUBE/VOA NEWS
Ilustrasi narkoba

Otomania.com – Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan personel Polsek Tigabinanga.

Pria bernama Ferdinan Pranata Sebayang itu, diciduk oleh petugas kepolisian pada Sabtu (1/2/2020) kemarin.

Menurut informasi dari Kanit Reskrim Polsek Tigabinanga Ipda Solo Bangun, pihaknya berhasil mengamankan Ferdinan berkat laporan dari massa.

Dirinya menyebutkan, mereka berhasil mengamankan terduga pelaku di seputar Jalan Besar Kotacane - Tigabinanga.

Baca Juga: Pastikan Bebas Narkoba, Polisi bersama BNNK Lakukan Tes Urine Pada Sopir Angkutan Umum

"Setelah kita lakukan pengintaian, kita berhasil menangkap pelaku di kawasan Desa Kuala, tepatnya di Simpang SMAN 1 Tigabinanga," ujar Solo, Minggu (2/2/2020).

Solo menjelaskan, saat dilakukan pengintaian ternyata pelaku sedang dalam perjalanan dari SMAN 1 Tigabinanga, menuju ke arah Desa Kuala.

Sesampainya di desa tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Dirinya mengatakan, untuk mengelabuhi petugas, pelaku menyembunyikan barang haram teratur di dalam bagian sepeda motor yang dikendarainya.

Baca Juga: Pamit Cari Motor Untuk Kerja, Malah Terjerat Kasus Narkoba, 18 Tahun Lagi Baru Bisa Bertemu Anak Istri

"Setelah kita temukan ciri-ciri pelaku, langsung kita lakukan pencegatan dan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, kita temukan barang bukti narkoba yang diduga sabu, disimpan di dalam bagian speedometer," ungkapnya.

Solo menjelaskan, narkoba berupa sabu seberat 0,18 gram pihaknya juga mendapatkan barang bukti lain. Seperti bong (alat hisap sabu), dan kaca pirex yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.

Dirinya menyebutkan, hingga saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tigabinanga, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Solo mengatakan, akibat perbuatannya Ferdinan nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 112 dan pasal 114, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sembunyikan Sabu di Dalam Speedometer Motor, Ferdinan Diciduk Personel Polsek Tigabinanga,

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa