Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Ada Ampun Untuk Pemotor, Mulai Besok Penindakan Tilang Elektronik Dimulai

Indra Aditya - Minggu, 2 Februari 2020 | 14:30 WIB
Ilustrasi lokasi dengan kebijakan tilang elektronik
Ilustrasi lokasi dengan kebijakan tilang elektronik

Baca Juga: Apa Saja Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik Pada Motor? Begini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya

Setelah mendapatkan surat tilang, pemilik bisa langsung menbayar denda tilang melalui ATM BRI atau langsung ke teller BRI.

Bagaimana jika pemilik tidak membayar.

"Saat akan memperpanjang STNK tidak bisa karena diblokir. Pemilik harus membayar dulu untuk membuka blokir tilang," ungkap Fahri. 

Ada 3 jenis pelanggaran yang akan dikenakan pada tilang elektronik kepada motor. 

Baca Juga: Hobi Terobos Jalur TransJakarta, Awal Februari 2020 Siap-siap Dapat Surat Cinta dari Tilang Elektronik

Pertama, tidak menggunakan helm.

Berikutnya, melanggar marka jalan, misalnya lewat garis stop di traffic light.

Terakhir, masuk ke jalur TransJakarta. 

Baca artikel serupa di (GridOto.com)

Editor : Indra Aditya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa