Setelah mendapatkan surat tilang, pemilik bisa langsung menbayar denda tilang melalui ATM BRI atau langsung ke teller BRI.
Bagaimana jika pemilik tidak membayar.
"Saat akan memperpanjang STNK tidak bisa karena diblokir. Pemilik harus membayar dulu untuk membuka blokir tilang," ungkap Fahri.
Ada 3 jenis pelanggaran yang akan dikenakan pada tilang elektronik kepada motor.
Pertama, tidak menggunakan helm.
Berikutnya, melanggar marka jalan, misalnya lewat garis stop di traffic light.
Terakhir, masuk ke jalur TransJakarta.
Baca artikel serupa di (GridOto.com)
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR