Otomania.com - Tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ ETLE) akan diterapkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Tilang elektronik ini akan diberlakukan untuk pengendara motor, dan akan dimulai pada 1 Februari 2020.
Melansir dari Kompas.com, lokasinya, yaitu di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Baca Juga: Tahun Depan Jakarta Bakal Ditambah Kamera ETLE Sebanyak Ini, Masih Berani Melanggar?
"Sepanjang jalan itu akan berlaku tilang elektronik untuk motor, dan juga mobil yang sebelumnya sudah diterapkan," ucap Fahri saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Selama pekan pertama, lanjut Fahri, polisi terlebih dahulu menyosialisasikan sistem tilang elektronik tersebut.
"Nanti pada awal Februari ini, kita sosialisasikan sekitar kurang lebih satu pekan, baru setelah itu penindakan," ujar Fahri.
Selain itu, memasuki tahun kedua, penerapan tilang elektronik di wilayah DKI Jakarta ini akan diperluas.
Baca Juga: Sistem ETLE, Pelanggar Tidak Perlu Sidang Lagi, Tinggal Bayar
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR