Otomania.com - Tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (E-TLE) sudah resmi diberlakukan di Surabaya, Kamis (16/1/2020) yang lalu.
Peresmian tersebut dilakukan oleh Tri Rismaharini, Wali Kota Surabaya bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono dan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur (Jatim).
Para pelanggar lalu lintas akan langsung tertangkap kamera CCTV yang tersebar di Kota Surabaya.
Terlebih lagi, kamera CCTV yang sudah dipasang di berbagai titik ini memiliki keunggulan tersendiri.
Baca Juga: Uji Coba E-Tilang Dilakukan di Surabaya, Didominasi Pelanggaran Marka Jalan
Dari mulai kemampuan mendeteksi gerak-gerik sampai kemampuan menangkap gambar pengendara roda empat.
Risma mengatakan, setiap jarak 15 meter di Surabaya terdapat kamera pemantau.
Selain dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemantauan lalu lintas dan tilang elektronik, kamera pemantau juga bisa dimanfaatkan untuk meminimalisir aksi kriminal.
Hasil jepretan kamera juga terintegrasi dengan sistem data kependudukan.
"Kamera-kamera pemantau ini tidak hanya di tempat-tempat umum, namun juga tersebar di lokasi sekolah, mal dan tempat-tempat peribadatan," jelas Risma.
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR