Otomania.com - Baru sehari diterima kerja sebagai asisten rumah tangga (ART), seorang wanita harus berurusan dengan polisi.
Nurul Aini (20) warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Yang baru saja masuk kerja harus berurusan dengan polisi karena nekat membawa kabur motor majikannya, Liana Dewi (49).
Nurul Aini, dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Tegal Kota, sehari setelah membawa kabur motor majikanya, Jumat (24/1/2020).
Wanita bertato 'Hello Kitty' ini ditangkap, tak jauh dari kediaman Liana di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Melansir dari Tribunjateng.com, Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah mengatakan saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (30/1/2020) mengungkapkan.
Pelaku membawa kabur motor matic Yamaha Mio saat majikannya keluar rumah.
"Pagi masuk bekerja malam hari sudah bawa kabur motor berikut STNK milik majikannya.
Saat itu kondisi rumah kosong, majikan dan keluarganya sedang keluar makan malam," kata Kapolres AKBP Siti Rondhijah.
Siti Rondhijah menjelaskan, saat posisi rumah sepi, pelaku tergerak untuk mengambil motor yang saat itu masih menempel kunci kontaknya.
Baca Juga: Kecapekan Setelah Indehoi Korban Tidur Pulas, Teman Kencan Santai Bawa Kabur Yamaha Fino
"Aksinya terekam CCTV. Pelaku kabur sekaligus membawa barang-barang pribadinya," kata Rondhijah.
Nurul sendiri bekerja melalui yayasan penyalur tenaga kerja.
Sebelumnya, korban membutuhkan jasanya, karena PRT sebelumnya izin untuk tak masuk kerja selama beberapa hari.
Di hadapan polisi, Nurul mengaku tergoda mengambil motor karena melihat kunci kontak masih menempel.
Saat itu, ia mengaku akan menggunakan motor untuk pulang kampung ke Pemalang.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Pencurian Motor! Berlagak Jadi Tamu, Besoknya Datang Lagi Bawa Kabur Motor
"Awalnya lihat kunci menempel. Niatnya mau saya pakai untuk pulang ke Pemalang," kata Nurul.
Nurul saat ini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tegal Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nurul disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dalam Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul ART Bertato Hello Kitty Nekat Bawa Kabur Motor Majikan di Hari Pertama Kerja,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunjateng.com |
KOMENTAR