Otomania.com - Terjadi pencurian sebuah unit motor yang terjadi di Perumahan Gunung Madu, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Polisi sebut pencurian motor dalam aksinya pelaku melakukan modus yang sama.
Melansir dari Trinbunlampung .co.id, Kapolsek Gunung Sugih Iptu Des Herison mengatakan, Erik Supajar juga pernah mencuri di tempat sama dan modus serupa.
"Saat itu ia juga pernah masuk ke dalam rumah salah seorang warga dengan menggunakan kunci yang diletakkan di pojok rumah," terang Des Herison, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Pencuri Nekat Gasak NMAX di Parkiran Kantor Dinas, Sukses Tinggalkan Helm
Saat korban lengah, Erik masuk ke dalam mobil yang diparkir. Setelah itu, pelaku mencuri tas yang berisi uang dan berkas.
"Jadi kemungkinan pelaku ini modusnya sama, berpura-pura bertamu. Lalu mencari tahu di mana tuan rumah meletakkan kunci. Jika sudah tahu, barulah kemudian beraksi setelah tak ada orang di rumah," ujar Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Erik Supajar dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Erik Supajar ditangkap di kediamannya, Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Selasa (19/11/2019) sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Mainkan Stempel dan Kop Surat, Pegawai Pengadilan Sekongkol dengan Sindikat Pencuri mobil
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR