Otomania.com - Petugas Jasa Marga yang menyita STNK mobil pengguna jalan tol sempat menjadi viral.
Alasannya karena saldo e-toll tidak cukup saat akan keluar di gerbang tol Warugunung arah Surabaya, tol Surabaya-Mojokerto, (18/1/20).
Cerita ini viral setelah diunggah oleh akun Facebook @R Win pada 19 Januari 2020.
Berikut unggahan mengenai insiden penyitaan STNK oleh petugas Jasa Marga tersebut.
Baca Juga: Lalu Lintas Kembali Normal, Pengendara Motor Dilarang Memasuki Area Jalan Tol
assalamualaikum wr wb. selamat malam maaf saya minta pencerahan nya. kronologi adik sy lewat tol waru gunung. masuk krian mojokerto arah surabaya turun gunung sari. karena saldo etoll tidak cukup akhirnya turun dan di beri pinjaman dari mobil belakang tp petugas jasa marga memberhentikan mobil adik sy dan mengambil stnk mobil selanjutnya di suruh bayar sebesar jarak tol terjauh yaitu semarang surabaya, apakah bener aturan seperti ini menahan stnk dan membayar denda sperti foto di atas terima kasih".
Menanggapi pemberitaan mengenai penyitaan STNK oleh Customer Service Supervisor (CSS), PT Jasamarga Surabaya Mojokerto mengonfirmasi.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi di Gerbang Tol (GT) Warugunung pukul 20.44 WIB.
"Kronologisnya, Suzuki Ertiga abu-abu nopol L 13** RM yang dikemudikan oleh pengguna jalan masuk ke Gardu 8 GT Warugunung dengan saldo uang elektronik yang kurang," kata Roy Ardian Direktur Utama PT Jasamarga Surabaya Mojokerto, (23/1/20).
Roy bilang, saat itu, CSS bernama Suheirman meminta yang bersangkutan untuk melakukan top up uang elektronik.
Namun yang bersangkutan tidak mau dan meminjam uang elektronik mobil di belakangnya.
Untuk diketahui, tol Surabaya-Mojokerto menerapkan sistem transaksi tertutup, yakni pengguna jalan membayar tarif tol sesuai dengan jarak.
Tarif tol akan dihitung berdasarkan data gerbang tol masuk (tap in) dan data gerbang tol keluar (tap out) sehingga transaksi wajib menggunakan satu uang elektronik yang sama.
"Dengan pengertian tersebut, maka peminjaman uang elektronik ke mobil belakang tidak bisa dilakukan di jalan tol dengan sistem tertutup," bebernya.
Karena itulah, saat yang bersangkutan melakukan tapping, transaksi tetap berhasil, namun pengguna jalan yang di belakangnya (pemilik uang elektronik yang ditransaksikan oleh yang bersangkutan) tidak dapat melakukan transaksi kembali dengan uang elektronik yang sama karena tidak memiliki data gerbang tol masuk (tap in).
Karena antrean di Gardu 8 saat itu cukup panjang, petugas mengarahkan yang bersangkutan ke pinggir jalan tol, sembari meminta STNK untuk didata serta demi mengamankan kendaraan yang saat itu telah melewati palang gardu tol.
Walaupun niat petugas hal tersebut dilakukan hanya sebagai jaminan agar pengguna jalan dapat menyelesaikan proses transaksi, hal ini tetap tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) petugas.
Baca Juga: Banyak Komentar Tentang Jalan Tol Layang Japek II, Budi Setiyadi Bilang Begini
Sehingga berdasarkan insiden tersebut, hal ini telah dituangkan dalam Berita Acara (BA) Internal Perusahaan, kepada yang bersangkutan dilakukan pembinaan dan proses pemindahtugasan untuk peningkatan kompetensi serta pelayanan prima dalam melayani pengguna jalan.
Untuk itu, Ia memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan terhadap pengguna jalan akibat insiden ini.
Namun ia juga mengimbau ke pengguna jalan tol, terutama yang menerapkan sistem transaksi tertutup.
"Kami mengimbau pengguna jalan untuk dapat memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memulai perjalanan, memastikan untuk menyimpan uang elektronik yang digunakan untuk transaksi dengan baik agar tidak hilang dalam perjalanan," tutupnya.
Baca artikel serupa di (Otomotifnet.com)
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR