Otomania.com - Saat arus mudik Natal dan Tahun Baru 2020, polisi akan membatasi truk yang akan melintasi jalan tol.
Pembatasan tersebut akan dilakukan pada tanggal 21-22 dan 25 Desember 2019.
Melansir dari Tribunnews.com, disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Merak, Banten, Senin (16/12/2019).
"Truk yang biasa melintas akan dilakukan pembatasan tanggal 21, 22 dan 25 Desember," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.
Baca Juga: Segini Waktu Tempuh Lewat Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Elevated
Istiono mengungkapkan langkah diambil untuk mengurangi penumpukan kendaraan.
Korlantas Polri juga telah menyiapkan skema lainnya untuk mengurai kepadatan kendaraan terutama di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.
“Kesiapan operasional tentunya Polda Banten tadi sudah menyiapkan langkah-langkah, antara lain rekayasa lalu lintas, dan antrean."
"Bila sampai menutup kilometer 93, nanti akan dialih aruskan, kemudian kondisi pelabuhan yang regional dan eksekutif sudah dipisahkan,” ucap Istiono.
Baca Juga: Begini Kata Pengamat Soal Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II Bergelombang
Seperti diketahui, puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru 2019 di Pelabuhan Merak yang akan menyeberang ke Sumatera akan terjadi pada 21 hingga 22 Desember.
Sementara arus balik diprediksi akan jatuh pada 2 hingga 5 Januari 2019.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Truk Melintas di Jalan Tol Akan Dibatasi Selama Arus Mudik Natal dan Tahun Baru,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Tribunnews.com |
KOMENTAR