Otomania.com - Mulai bulan Februari 2020 mendatang, tilang elektronik atau electronik traffic law enforcement (ETLE) akan diterapkan pada pengguna motor.
Tilang elektronik tersebut akan diterapkan bagi pengguna motor yang melanggar aturan.
Untuk tahap awal berlaku di sepanjang jalan Jenderal Sudirman hingga jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Melansir dari Kompas.com, mengenai jenis pelanggaran yang berlaku, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan.
Baca Juga: Kamera Tilang Elektronik yang Tersebar di Surabaya Canggih Punya, Cuma Ada 3 di Negara
Tetap sama seperti mobil, tetapi khusus motor ada penambahan, yaitu pengendara atau penumpang tidak pakai helm akan dikenakan tilang elektronik.
"Jadi penambahannya hanya tidak menggunakan helm saja, selebihnya menyesuaikan dengan penerapan di mobil," ujar Fahri ketika dihubungi KOMPAS.com, Selasa (21/1/2020).
Masa sosialisasi, lanjut Fahri akan dimulai selama pekan pertama Februari 2020.
Setelah itu, masuk pekan kedua bulan depan langsung dilakukan penindakan, dan mekanismenya dibuat mirip seperti penerapan tilang elektronik untuk pengemudi mobil.
Baca Juga: Lima Hari Uji Coba, Catat Nih Tanggal Diberlakukan Tilang Elektronik di Surabaya
Sedangkan saat ditanya mengenai rencana ETLE di DKI Jakarta yang akan berlaku untuk semua pelat nomor.
Fahri menjelaskan bila sampai saat ini tahapannya masih terus dilakukan, paling utama adalah pengintegrasian data.
"Hampir sama dengan mobil, ada pelanggaran rambu, marka, dan ditambah pengunaan helm. Untuk pemberlakukan menyeluruh di luar pelat Jakarta, saat ini kita masih dalam tahap, rencana integrasi data di Februari. Jadi bulan depan itu baru untuk motor saja," ucap Fahri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pelanggaran yang Masuk Daftar Tilang Elektronik bagi Pemotor",
Editor | : | Indra Aditya |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR