Tak jarang dijumpai kendaraan yang sudah tak berbentuk mobil atau motor alias remuk.
"Waktu itu pernah ada orang yang mungkin kasusnya sudah selesai, kesini baru nyari motornya, padahal itu motor sudah 5 tahun tersimpan disini," ujarnya lagi.
"Karena dia lihat motornya sudah hancur bertumpuk, jadi dia hanya sebatas meratapi. Bahkan ada yang lebih lama lagi juga nyari kesini," bebernya.
Walupun demikian, tempat ini bukanlah tempat pembuangan akhir.
Kejelasan status kendaraan
Intinya bila pemilik sudah menyelesaikan permasalahan dan menunjukkan surat kepemilikan, kendaraan bisa diambil kembali.
"Kendaraan tersebut masih bisa diambil kok, dan tidak dipungut biaya alias gratis," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Faridah.
Baca artikel serupa di (GridOto.com)
Editor | : | Indra Aditya |
KOMENTAR