Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Rp 20 Juta Tapi Rp 2 Juta, Denda Punya Mobil Gak Punya Garasi Di Kota Depok, Ini Penjelasannya

Parwata - Sabtu, 11 Januari 2020 | 17:17 WIB
Rata-rata satu rumah satu mobil di Jepang dan parkir di garasi sendiri atau di tempat penyewaan.(Ghulam/KompasOtomotif)
Rata-rata satu rumah satu mobil di Jepang dan parkir di garasi sendiri atau di tempat penyewaan.(Ghulam/KompasOtomotif)

Otomania.com - Bagi masyarakat pemilik mobil di Kota Depok diwajibkan untuk memiliki garasi atau sarana parkir.

Hal tersebut dikarenakan, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan peraturan daerah (perda) terbaru.

Perda terbaru tersebut adalah tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

Melansir dari Kompas.com, Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna mengatakan.

Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

Baca Juga: Pengguna Jalan Melongo Didenda Jutaan Rupiah Akibat Tak Bisa Tunjukkan Kartu E-Toll

"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Pradi menuturkan, Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarangan di Kota Depok.

"Lebih pada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.

Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Jangan Coba-coba Masuk Jalur Sepeda! Tilang Sudah Menunggu, Pilih Denda atau Penjara?

Diberitakan sebelumnya, dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

Namun, nominal denda pada perda yang ditetapkan kali ini nilainya berkurang, menjadi maksimum Rp 2 juta.

Baru diterapkan 2022

Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan bahwa setelah disahkan perda ini masih butuh waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan.

"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2019).

Tahun pertama, lanjut dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.

Baca Juga: Ngeri! Warga Depok Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi, Bisa Diganjar Denda Rp 20 Juta

"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujar Dadang.

Menurut dia, pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.

Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan.

Nilai denda administratif maksimum Rp 2 juta.

"Denda bukan Rp 20 juta, tapi denda administratif Rp 2 juta," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta",

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa