Diberitakan sebelumnya, dalam revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.
Namun, nominal denda pada perda yang ditetapkan kali ini nilainya berkurang, menjadi maksimum Rp 2 juta.
Baru diterapkan 2022
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengungkapkan bahwa setelah disahkan perda ini masih butuh waktu 2 tahun hingga akhirnya diimplementasikan.
"Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun," kata Dadang saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2019).
Tahun pertama, lanjut dia, Pemkot akan menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan.
Baca Juga: Ngeri! Warga Depok Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi, Bisa Diganjar Denda Rp 20 Juta
"Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga," ujar Dadang.
Menurut dia, pasal yang khusus mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi ini bertujuan untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya.
Jika sudah diterapkan dua tahun kemudian, maka barulah sanksi atau denda itu bisa diterapkan.
Nilai denda administratif maksimum Rp 2 juta.
"Denda bukan Rp 20 juta, tapi denda administratif Rp 2 juta," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi Disahkan di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta",
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR