Otomania.com - Jajaran Polsek Trimurjo menagkap dua orang pemuda asal Lampung Timur.
Kedua pemuda tersebut ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu. Kedua pria yang diamankan polisi bernama Teguh Abadi (22) dan satu lagi adalah Rangga (21).
Kedunya diamankan pada Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca Juga: Bandar Sabu 'Tarif Bawah' Surabaya Diciduk Petugas, Pelanggangnya Sopir Taksi Online dan Mikrolet
Melansir dari TribunLampung.com, seperti disampaikan oleh Kapolsek Trimurjo Ajun Komisaris Karmen Subiyanto, Jumat (10/1/2020).
"Keduanya saat itu melintas di Kelurahan Simbarwaringin (Trimurjo), saat akan dilakukan pengejaran, keduanya mempercepat laju motor," kata Kapolsek.
"Sekitar beberapa ratus meter dari titik awal pengejaran, motor pelaku akhirnya berhasil diberhentikan. Saat akan ditangkap, salah satu pelaku membuang bungkusan dari saku celananya," terangnya.
Polisi menemukan satu plastik kecil berisi serbuk bening yang diduga sabu.
Baca Juga: Ketagihan Sabu-sabu Untuk Dongkrak Stamina, Pasangan Sopir dan Kernet Digeret ke Polsek
Setelah itu Teguh Abadi dan Rangga dibawa ke Mapolsek Trimurjo beserta barang bukti sabu dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi BE 5331 IF.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Teguh mengakui barang bukti sabu tersebut merupakan milik mereka.
"Rencananya buat dipakai bersama-sama di Lampung Timur. Itu kami beli dari seseorang di kawasan Metro Rp 300 ribu," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bawa Sabu, 2 Pemuda Lampung Timur Ditangkap Polsek Trimurjo,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | tribunlampung.co.id |
KOMENTAR